Sukses

Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Baleg DPR Soroti Status Dokter Layanan Primer

Lima Organisasi Kedokteran mendatangi Badan Legislatif DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya terkait Revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta Lima Organisasi Kedokteran mendatangi Badan Legislatif DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Kedatangan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyatakan telah menerima draf dan naskah akademis Revisi UU.  Dia juga menyampaikan yang menjadi pokok perhatian adalah soal status dokter layanan primer. 

"Oleh karena itu kami menerima draf dan naskah akademisnya, karena memang kebetulan ini sudah masuk dalam prolegnas, Insya Allah dalam waktu dekat Baleg akan melakukan kegiatan penyusunan naskah dan drafnya. Kami juga akan segera mengharmonisasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini," jelas Supratman, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (02/4/2018). 

Revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran dianggap penting guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Supratman tidak menghendaki tenaga medis nasional terutama dokter di kemudian hari justru malah diisi oleh para dokter impor. 

"Terutama dalam mengantisipasi MEA yang akan datang ini, bayangkan kalau kemudian seluruh rumah sakit kita harus diisi oleh tenaga-tenaga medis dari luar terutama profesi dokter, itu akan sangat menyakitkan," keluh Supratman. 

Sementara itu Koordinator Komite Bersama Oetama Marsis menyampaikan, guna menghadapi tantangan abad 21 profesi dokter memerlukan kesiapan dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Menghadapi tantangan tersebut sudah dimulai sejak adanya General Agreement 0f Trade in Services (GATS), Mutual Recognition Agreement (MRA), Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sehingga pengakuan mutu pendidikan kedokteran baik nasional, regional, dan internasional akan banyak mempengaruhi perkembangan dunia internasional.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.