Sukses

JK: Ketua Baru MK Anwar Usman Insyaallah Baik

JK pun menilai beberapa hakim yang terjerat kasus seperti Akil Mochtar dan Arief Hidayat adalah persoalan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap ketua MK yang baru yaitu periode 2018-2020, Anwar Usman, dapat mengerjakan tugas dengan baik. MK wajib untuk menjaga undang-undang (UU) agar sesuai dengan UUD 1945 atau konstitusi.

Oleh karena itu, kata JK, dibutuhkan hakim yang memiliki keahlian dan pengetahuan hukum yang mumpuni.

"Tugas MK kan menjaga UU harus sesuai konstitusi UUD. Jadi dibutuhkan tentu keahlian dan juga hubungan yang baik dan serta pengetahuan yang cukup. Karena saya yakin karena terpilih dengan baik, insyaallah baik," kata JK usai menghadiri acara pengambilan sumpah Anwar Usman sebagai Ketua MK, di Kantor MK, JakartaPusat, Senin (2/4).

JK pun menilai beberapa hakim yang terjerat kasus seperti Akil Mochtar dan Arief Hidayat adalah persoalan pribadi. Diketahui Akil telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa pilkada.

Sementara Arief Hidayat telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik ringan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, JK berpendapat ketua MK atau hakim bukanlah malaikat yang tidak memiliki kesalahan.

"Ya tentu masalah personalnya. Masalah dua hakim itu ya mereka tentu bukan malaikat tetapi kita harap hakim yang baik cukup," kata JK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anwar Usman Terpilih

Mahkamah Konstitusi telah memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat.

Pemilihan Ketua MK diputuskan secara voting oleh sembilan hakim konstitusi. Perolehan suara Anwar Usman mengungguli Suhartoyo dalam bursa pemilihan. Sedangkan perolehan suara Aswanto mengungguli Saldi Isra.

Terpilihnya Anwar maka otomatis Arief tidak bisa lagi mengikuti pemilihan karena sudah dua kali menjadi Ketua, pada 2015 dan 2017. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.