Sukses

Hakim Konstitusi Maria: Ketua MK Baru Harus Utamakan Lembaga Bukan Golongan

Hakim MK Maria Farida sempat mencurahkan hatinya soal Keppres penunjukan Hakim Konstitusi yang dibawa ke PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua. Sebelum memilih ketua baru, sembilan hakim menyampaikan pesan-pesan, salah satunya Hakim Maria Farida Indrati.

Dia yang sempat merasakan dipimpin lima Ketua MK yang berbeda, meluapkan emosinya. Dari merasa bangga sampai merasa sedih saat lembaganya tak dicap bersih lagi.

"Pernah mengalami foto diri ini terpampang di media karena dianggap korupsi menangani sengketa pilkada. Perasaan galau dan keinginan mundur pernah terjadi," ucap Maria dalam rapat pleno di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Karena itu, kata dia, Ketua MK haruslah mengutamakan kepentingan lembaga. Bukan mengurusi golongan atau pribadinya.

"Untuk ketua yang baru saya tekankan kepentingan lembaga, bukan untuk kepentingan persoalan golongan," kata Hakim MK ini.

Dia pun sempat mencurahkan hatinya soal Keppres penunjukan Hakim Konstitusi yang dibawa ke PTUN. Selain itu, Maria juga sempat membahas masalah kepercayaan MK yang mulai diragukan hari ini.

"Dan di akhir masa jabatan saya empat bulan lagi, terdapat rasa kecewa dan bimbang ketika kepercayaan kepada MK dipertanyakan. Bahkan ada yang menarik gugatan karena ketidakpercayaan dengan MK dan dugaan hakim yang terbelah," ungkap Maria.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Pemilihan

Pemilihan Ketua MK dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan tetap dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak dipilih sebagai ketua MK, karena sudah dua kali terpilih, yakni pada 7 Januari 2015 menggantikan Hamdan Zoelva, dan pada 14 Juli 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.