Sukses

Jadi Saksi Sidang First Travel, Syahrini Tiba di PN Depok

Artis Syahrini menjadi saksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Liputan6.com, Depok - Artis Syahrini dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Didampingi kuasa hukumnya, Syahrini mendatangi Pengadilan Negeri Depok.

Pelantun lagu "Sesuatu" ini tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Syahrini bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, menggunakan mobil Bentley bernomor B 666 ANE.

Usai kendaraannya diparkir, Syahrini langsung masuk ke dalam ruangan Kejaksaan. Syahrini mengenakan pakaian serba hitam dibalut jaket biru lengkap dengan kacamata hitam.

Syahrini tidak banyak bicara ketika ditanya awak media terkait kehadirannya sebagai saksi sidang kasus First Travel.

"Alhamdulilah sehat. Nanti saja ya saya jelaskan," ujar Syahrini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Promosikan First Travel

Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017.

Dalam surat dakwaan, artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani ini disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.

Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib mempublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.