Sukses

Menteri Sri Mulyani Tinjau Langsung Hari Terakhir Pelaporan SPT Pajak

Meskipun hari libur, kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan hari terakhir pelaporan SPT secara manual hingga pukul 17.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau langsung hari terakhir pelayanan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak di kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat. Tidak ada dispensasi perpanjangan waktu bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Sabtu (31/3/2018), meskipun hari libur, kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan hari terakhir pelaporan SPT secara manual, hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk pelaporan secara elektronik atau e-filling dapat dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.

Sri Mulyani menegaskan, akan ada sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 9,2 juta SPT yang dilaporkan.