Sukses

Harmonisasi Tarif, Tol Ngawi-Kertosono Bakal Dipatok Rp 1.000 Per Kilometer

Pemerintah bakal memberlakukan tarif baru yang lebih rendah pada Tol Ngawi-Kertosono. Semula tarif awal tol Rp 1.200 per kilometer, setelah 'harmonisasi' tarif tol menjadi Rp 1.000 per kilometer.

Liputan6.com, Jakarta Jalan Tol Ngawi - Kertosono, Seksi Ngawi-Wilangan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (29/3). Dan telah siap beroperasi melayani masyarakat secara gratis selama periode sosialisasi, yaitu mulai tanggal 31 Maret sampai dengan 9 April 2018.

Pemerintah bakal memberlakukan tarif baru yang lebih rendah pada Tol Ngawi-Kertosono. Semula tarif awal tol Rp 1.200 per kilometer, setelah 'harmonisasi' tarif tol menjadi Rp 1.000 per kilometer.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljojo mengatakan dalam rangka mendukung efisiensi biaya angkutan logistik, pemerintah melakukan harmonisasi tarif tol dengan prinsip menjaga kepercayaan investor dan menghormati kontrak.

Harmonisasi tarif dilakukan melalui perpanjangan masa konsesi dan insentif pajak. Harmonisasi tarif tol dilakukan pada ruas 39 tol, namun baru sekitar 3 ruas tol yang mendapat fasilitas insentif pajak.

“Ada 39 ruas tol yang tarif per km diatas Rp 1.000. Kita evaluasi dan memang bisa diturunkan dengan kompensasi perpanjangan masa konsesinya. Tiga diantaranya yakni tol Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto selain konsesi juga mendapat insentif pajak,” jelas Menteri Basuki usai peresmian Tol Ngawi - Kertosono di Gerbang Tol Madiun.

Turunkan Biaya Logistik

Dalam harmonisasi tarif, Kementerian PUPR juga melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III. Dampak rasionalisasi akan terjadi penurunan tarif per km pada golongan kendaraan II dan III hingga 35%.

Mengenai hal itu, Menteri Basuki memberikan gambaran kasar, sebelum harmonisasi tarif tol Ngawi-Wilangan golongan I bisa mencapai Rp 57.500 berubah lebih rendah menjadi Rp 48.000.

"Ini misalnya, kalau truk golongan III tanpa harmonisasi tarif harus bayar Rp 115.000, nanti dia bayar sekitar Rp 72.000. Truk golongan V semula harus membayar Rp 172.500 menjadi Rp 96.000. Kira-kira seperti itu," kata Menteri Basuki.

 

Basuki pun berharap persoalan tarif tol yang baru bisa segera selesai paling lama dua minggu sehingga bisa diterapkan pada Jalan Tol Ngawi-Wilangan. 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa alasan penurunan tarif tol dimaksudkan agar mobilitas logistik, biaya logistik bisa lebih murah. Kalau ada peluang akan terus diturunkan (tarif tol) tanpa mengurangi minat investasi yang ada.

Jika sudah dioperasikan, Jalan Tol Ngawi Kertosono Ruas Ngawi-Wilangan dapat memangkas biaya logistik karena distribusi barang antar-dua kota tersebut menjadi lebih cepat.

Dengan dioperasikannya jalan tol ini, maka semakin menambah panjang daftar pembangunan Jalan Tol Trans Jawa yang terbentang dari Merak hingga Banyuwangi.

Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah mewujudkan konektivitas wilayah melalui pembangunan jalan tol, serta mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah sekitar jalan tol.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.