Sukses

KPK Tahan Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap APBD-P

Politikus Partai Golkar itu merupakan satu dari 19 tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang yang diperiksa KPK hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto. Politikus Partai Golkar itu merupakan satu dari 19 tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Bambang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam. Saat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Bambang pun sempat berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.

"Saat ini, saya ini kan disangka menerima hadiah atau janji dari Wali Kota Malang. Lah, ini sekarang lagi proses-prpses penyidikan, makanya itu saja yang bisa kami sampaikan. Terima kasih ya," kata Bambang sambil menuju ke mobil tahanan.

Selain Bambang, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, dan empat anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi. Namun, kelimanya mangkir dari panggilan penyidik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota dan 18 Legislator

Sebelumnya, kasus korupsi untuk memuluskan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dilakukan bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Malang.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 12 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Seharusnya, dijadwalkan juga pemeriksaan terhadap Sahrawi. Namun dia tak memenuhi pemanggilan tanpa pemberitahuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.