Sukses

Menkominfo Ancam Facebook Jika Data Pengguna di Indonesia Bocor

Pemerintah melalui Kemkominfo telah berkomunikasi dengan Facebook untuk memastikan keamanan data pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengancam akan menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar kepada Facebook jika membocorkan data pengguna Indonesia.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (29/3/2018), skandal kebocoran data pengguna Facebook jadi perhatian utama para ahli teknologi informasi yang hadir di ajang Sharjah International Goverment Communication Forum di Uni Emirat Arab. Salah satunya pencipta Worldwide Web atau WWW Sir Timothy Berners Lee yang menyerukan adanya regulasi bagi para pengguna hak atas data mereka dan siapa yang menggunakan data tersebut.

"Bagi saya, nilai-nilai mendasarnya adalah data saya adalah milik saya. Bukan saja saya harus bisa mengendalikan siapa yang mendapatkan data tersebut, namun juga saya harus bisa menggunakannya untuk apa pun yang saya inginkan," kata pencipta WWW Sir Timothy Berners Lee.

Selain meresahkan dunia, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook tentunya juga mengusik Indonesia sebagai salah satu negara pengguna Facebook terbesar. Pemerintah melalui Kemkominfo telah berkomunikasi dengan Facebook untuk memastikan keamanan data pengguna.

"Kalau dia masuk pengguna identitas lain itu bisa sampai 12 tahun hukumannya. Saya minta dalam hal ini untuk patuh kepada Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 di mana mereka harus menjaga kerahasiaan data itu sendiri," kata Menkominfo Rudiantara.

Sementara itu, pengamat keamanan teknologi informasi justru menyarankan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.

"Kalau memang masyarakat pikir lebih banyak mudharatnya silakan dihindari. Tetapi kalau ada manfaatnya, terpaksa hitung-hitung. Mungkin jalan tengahnya kita berhati-hati mengumbar informasi di media sosial," ujar pengamat keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya.