Sukses

Izin Dicabut, Koordinator Jemaah Umrah di Majalengka Jual Aset

Salah satu koordinator jemaah umrah PT SBL dari Majalengka terpaksa menjual aset-aset pribadinya senilai hampir Rp1 miliar untuk memberangkatkan 42 calon jemaah.

Fokus, Bandung - Langkah Kementerian Agama membekukan izin empat biro umrah bermasalah diapresiasi para calon jemaah umrah. Namun, para calon jemaah tetap menuntut diberangkatkan ke Tanah Suci atau ada yang meminta pengembalian uang yang telah mereka bayarkan.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Rabu (28/3/2018), setelah resmi dicabut izin usaha empat biro perjalanan umrah oleh Kementrian Agama, Selasa, 27 Maret kemarin, sejumlah calon jemaah dari biro perjalanan umrah yang bermasalah tetap menuntut haknya.

Bahkan salah satu koordinator jemaah umrah PT SBL dari Majalengka terpaksa menjual aset-aset pribadinya senilai hampir Rp 1 miliar, untuk memberangkatkan 42 calon jemaah yang sudah membayar, meski harus melalui biro perjalanan lain. Namun pihaknya tetap menuntut pertanggungjawaban PT SBL untuk mengganti dana umrah calon jemaah yang sudah membayar.

Tuntutan serupa juga disuarakan calon jemaah Abu Tour cabang Pekanbaru, Riau. Sebanyak sembilan calon jemaah yang belum diberangkatkan melaporkan PT Abu Tour, biro perjalanan umrah yang sudah dicabut izin usahanya ke Mapolda Riau. Mereka menuntut hal yang sama, seperti 300 calon jemaah yang diberangkatkan melalui Bandara Hasanudin, Makassar. Calon jemaah mengaku telah membayar penuh sebesar Rp 17 juta.

Sementara itu, suasana kantor Mustaqbal, biro perjalanan umrah yang juga dicabut izin usahanya di Cirebon, Jawa Barat, saat ini kosong. Dua rumah yang dijadikan kantor di Komplek Perumahan Graha Tanjung Residence, Kelurahan Kali Tanjung ini bahkan sudah sepi sejak sembilan bulan terakhir.