Sukses

KPK Periksa 6 Anggota DPRD Malang Terkait Dugaan Suap APBD-P

Enam orang ini adalah bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu pekan lalu, 21 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Enam orang ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Penyidik akan meminta keterangan Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Salamet, Mohan Katelu, Sahrawiz, dan Suprapto.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Enam orang ini adalah bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu pekan lalu, 21 Maret 2018. Sementara itu, pada Selasa, 27 Maret kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk dua orang yang kini maju di Pilwalkot Malang, M Anton dan Yaqud Ananda Gudban.

KPK telah memeriksa Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan enam tersangka lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Enam orang ini diduga menerima suap dari Anton.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.

Tiga orang lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahan Wali Kota Malang

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota nonaktif Malang, M Anton terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pantauan Liputan6.com, Selasa 27 Maret 2018, Anton keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tersenyum, rompi oranye sudah melekat di badannya.

"Ya kita ikuti saja," kata Anton pasrah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penahanan M Anton tentunya demi kepentingan penyidikan kasus. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di Rutan KPK.

"Penahan 20 hari pertama," Febri menandaskan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.