Sukses

Desmond Gerindra: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Ketua MK

Desmond dan fraksinya, Fraksi Partai Gerindra, memang sejak awal menolak dilakukannya fit and proper test terhadap Arief Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengkritisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi untuk periode 2018-2023. Menurut Desmond, Arief tidak layak untuk kembali menjadi hakim konstitusi.

"Kalau menurut saya, saya kembalikan kepada sensitivitas masyarakat. Saya sudah membuka dan itu terbukti bahwa proses itu diputus melanggar. Itu cukup terbukti, kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Desmond dan Fraksi Partai Gerindra memang sejak awal menolak dilakukannya fit and proper test terhadap Arief. Penolakan ini karena Fraksi Gerindra merasa posisi Arief kala itu sebagai calon tunggal tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Fraksi Gerindra saat itu tak mengakui adanya rapat tertutup Komisi III yang mengusulkan Arief menjadi Hakim Konstitusi.

Sekretaris Fraksi Gerindra ini meminta masyarakat sipil yang memprotes pencalonan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi untuk menunjukkan konsistensinya. Sebab, DPR saat ini sudah tak memiliki wewenang lagi untuk menolak Arief setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan.

"Saya berharap masyarakat sipil yang hari ini teriak-teriak keadilan, saya sudah sarankan ke mereka untuk bagaimana ini tidak dilantik mereka komplain kepada Pak Jokowi. Mana masyarakat sipil itu sekarang? Gitu lo. Ini bukan ranah DPR lagi. Ini ranah Presiden," ungkapnya.

Ia juga menilai Presiden Joko Widodo tak sensitif dengan adanya dua pelanggaran yang dilakukan Arief Hidayat. "Artinya Presiden enggak sensitif dengan dua pelanggaran itu. Kalau Presiden sudah tidak sensitif terhadap dua pelanggaran itu, ada apa dengan penunjukan Pak Arief," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilantik Jokowi

Sebelumnya, Arief Hidayat sah menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan DPR menetapkan Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi periode kedua.

"Bismillah. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucapnya dengan suara lantang.

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.