Sukses

Anies Baswedan Versus Ombudsman di Kasus PKL Tanah Abang

Anies Baswedan terancam dibebastugaskan bila tidak mengubah kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman perwakilan Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait konsep penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang oleh Pemerintah Provinsi DKI. Hasilnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno disebut melakukan empat tindakan malaadministrasi.

Empat pelanggaran atau malaadministrasi itu, pertama, Ombudsman menyebut penataan PKL Tanah Abang telah merugikan pedagang Blok G Tanah Abang secara ekonomi. Hal itu dinilai tidak selaras dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Pergub DKI No 266 Tahun 2016.

Konsep penataan ini juga dinilai terburu-buru, karena Pemprov DKI belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta Jalan PKL di DKI.

Kedua, Anies Baswedan dinilai telah menyalahi prosedur lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro untuk mengalihfungsikan lahan. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 128 ayat (3) UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penggunaan jalan di luar untuk lalu lintas harus seizin Polri.

Diskresi yang menjadi dasar Anies melakukan penataan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan mengabaikan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, dan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Ombudsman menilai ada malaadministrasi dengan pengabaian hukum.

Ketiga, Anies telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan alih fungsi jalan. Penutupan Jalan Jati Baru disebut telah melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Keempat, Anies Baswedan dinilai melanggar hak pejalan kaki dalam mengunakan trotoar. "Setidaknya ada empat malaadministrasi yang kami temukan dalam penataan PKL di Tanah Abang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, Senin (26/3/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam Dibebastugaskan

Dengan adanya temuan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan bila tidak mengubah kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut. "Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus. Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

Ancaman Ombudsman untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, sanksi itu mungkin saja diberikan jika Anies tidak kooperatif.

"Kita panggil dulu, nanti kalau masih kekeuh dengan berbagai alasan, baru kita keluarkan senjata terakhir kita, yaitu rekomendasi (bebas tugas). Kita lihat niat baik Anies dulu," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke terlapor dan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan dilibatkan untuk ikut memantau rekomendasi tersebut.

Namun, Adrianus menyebut terbitnya rekomendasi masih harus melalui jalan panjang. Pihak Ombudsman, kata dia, akan lebih dulu memanggil Anies dan berkomunikasi soal LHAP yang telah diserahkan Senin lalu.

"Kalau LHAP tidak diikuti, maka kami akan masuk ke fase serius yang berikutnya. Yaitu di mana fase kasus akan diperiksa ulang yang akhirnya melahirkan rekomendasi," beber Adrianus.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.

Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar menghindari malaadministrasi. Pemprov diminta membuat grand design kawasan Tanah Abang, dan rencana penataan PKL Tanah Abang memaksimalkan pasar Blok G Tanah Abang, serta juga mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru untuk lalu lintas.

Dalam laporannya, Ombudsman menetapkan maksimal 60 hari masa transisi untuk menyelesaikan malaadministrasi yang ditemukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

"Selama 60 hari itu sudah mengembalikan fungsi, 30 hari itu sudah mencakup, kan dia harus melaporkan apa-apa saja progres yang dia lakukan dikomunikasikan ke kami," kata Dominikus.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Anies

Menanggapi ancaman ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Dia mengatakan, akan mempelajari dengan seksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Tentu saja baru belum 24 jam, nanti saya baca dulu," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan, bukan dengan asal menanggapi.

"Kalau kita merespons tanpa membaca, itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," ujar Anies.

Sementara Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan, akan membahas temuan ini dalam 30 hari mendatang dan akan melaporkan kembali hasil pembahasan itu ke Ombudsman. Dia belum bisa memastikan apakah akan membuka kembali Jalan Jatibaru atau merelokasi PKL ke tempat lain.

"Pada prinsipnya akan melaporkan temuan dan tindakan korektif yang akan disampaikan oleh Pemprov DKI untuk pembahasan tindak lanjut terkait apakah ada relokasi tempat atau seperti apa nanti kita akan bahas detail ini, akan kita selaraskan dengan UU 29 Tahun 2007 terkait kekhususan Provinsi DKI," kata Andri.

Adapun kepolisian menyatakan akan terus mengusut dugaan pidana dalam kebijakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya berencana memanggil Ombudsman apabila Pemprov DKI tidak mengevaluasi temuan tersebut.

Kendari demikian, Polda juga memberikan waktu kepada Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman.

"Kita tunggu selama 60 hari apakah memang pihak pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Ombudsman. Sekarang kita tunggu dari pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman," ujar Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.