Sukses

Ketua MK Arief Hidayat Tak Masalah jika Ada yang Gugat Pengangkatannya

Hakim MK Arief Hidayat mempersilakan pihak-pihak yang tidak suka dengan pengangkatannya, untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pihak-pihak yang tidak suka dengan pengangkatannya, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oh iya boleh saja," kata Arief di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Arief Hidayat tidak masalah jika nantinya gugatan itu dikabulkan dan pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023. 

"Kan yang digugat bukan saya, Keppres kan? Kami enggak masalah itu, silakan saja," ucap Arief.

Dia mengaku tidak terganggu dengan tudingan miring dari sejumlah pihak terhadapnya. Ia pun akan bekerja seperti biasa setelah diambil sumpahnya sebagai Ketua MK.

"Saya selama ini enggak terganggu apa-apa. Saya akan kerja seperti biasa. Menjalankan amanah," tandas Arief Hidayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kali Langgar Etik

Sebelumnya, sosok Arief sebagai hakim konstitusi cukup kontroversial. Setidaknya, Arief dua kali tersandung persoalan etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Pada katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.