Sukses

Penutupan Total Alexis, Anies Baswedan: Nanti, Semua Sesuai Perda

Berdasarkan Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan menutup kegiatan usaha Alexis.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Anies Baswedan enggan membeberkan rencana penutupan total Alexis.

"Nanti nanti," kata Anies di Danau Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan menjelaskan gamblang alasan mengapa tempat hiburan tersebut belum juga ditutup.

"Jadi keterangannya sederhana, semua yang sesuai dengan Perda akan dibiarkan berkegiatan, yang melanggar dengan Perda kita akan tindak," sambung dia.

Berdasarkan Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan menutup kegiatan usaha Alexis.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah menyebut, penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB hari itu.

Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengungkapkan, penutupan sisa anak usaha Hotel Alexis dilakukan usai ditemukannya unsur praktik prostitusi di 4Play atau tempat karaoke di hotel itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Jelas Tanggalnya

Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyatakan, surat yang beredar terkait bantuan personel Polda Metro Jaya dan TNI adalah persiapan bila eksekusi dilakukan.

"Itu untuk persiapan. Karena surat itu bisa saja dalam hitungan waktu dan kita sudah siap. Namanya tim eksekusi, kan kita eksekutor kapan pun di mana pun sudah harus siap," ujar Yani di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).

Sejauh ini, menurut Yani, memang belum ada kejelasan tanggal ditutupnya tempat diduga sarang prostitusi tersebut. Namun, dia memastikan, semua komando ada di tangan Gubernur DKI.

"Sedang dipersiapkan (penutupan), menunggu petunjuk pimpinan (gubernur) lebih lanjut," jelas dia.

Terkait alasan ditutupnya Alexis, Yani mengatakan, menuruti alur perizinan Dinas Pariwisata Budaya DKI. Dia menerangkan, Dinas Pariwisata dan Budaya telah melayangkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) soal izin usaha Alexis.

"Satpol PP itu bertindak setelah Parbud mengajukan surat ke PTSP, lalu PTSP tarik izin. Dan saya anggap (sudah tidak ada izin operasi Alexis) itu ilegal. Kalau ilegal berarti kita siap melakukan penutupan," kata Yani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.