Sukses

DPRD DKI Minta Penutupan Tempat Hiburan Harus Berdasarkan Investigasi

Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku kaget dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Adanya aturan tersebut membuat penindakan terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam semakin tegas.

Apabila ditemukan tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan, yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian, maka penutupan bisa dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan media massa saja.

Menurut Gembong, penertiban pengusaha yang nakal penting dilakukan. Namun, itu harus berdasarkan bukti kuat dan hasil investigasi SKPD bukan hanya laporan warga saja.

"Tidak boleh asal karena ada laporan terus ditutup. Di mana validasi?" kata Gembong saat dihubungi, Jumat (23/3/2018).

Menurutnya, bila hanya laporan masyarakat dan media yang ditampung, tanpa pemberitahuan pada pengusaha tempat hiburan, maka hal itu tidak adil. "Laporan warga di media harus ditampung, tapi itu kan tugas SKPD menyelidiki? Enggak fair juga tiba-tiba tutup hanya karena laporan masyarakat misalnya," ucapnya.

Selain itu, adanya Pergub itu dinilai Gembong dapat mengancam stabilitas dunia usaha di Jakarta. "Kan pengusaha butuh kepastian," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Taat Hukum

Sementara itu, anggota DPRD fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman mengatakan, pergub baru itu diperlukan untuk membuat pengusaha hiburan malam taat hukum. "Perlu supaya pengusaha taat peraturan kan," ungkap Prabowo.

Ia menilai, SKPD pasti akan akan melakukan cek ulang bila menedapat laporan warga ada tempat hiburan yang bandel. "Iya harus cek, dan mereka pasti cek ulang kan laporan warga dan media yang masuk."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah rencana penutupan Alexis pada Kamis sore kemarin. "Penutupan apa? Tanya aja sama wakilnya (Satpol PP)," kata Anies.

Meski demikian, Anies membenarkan ada rencana penutupan itu. Ia memastikan semua penutupan sesuai landasan hukum.

"Saya tegaskan lagi soal usaha hiburan, saya lakukan dengan landasan hukum yang jelas. Anda jangan pernah khawatir saya bertindak tanpa ada aturan. Kenapa kita menyusun pergub, kenapa prosesnya itu panjang karena kita ingin tindak tegas. Dan jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan," ujarnya.

Anies menyebut tidak hanya satu tempat hiburan yang akan ditertibkan bila terbukti melanggar. "Bukan hanya satu tempat. Nanti ada beberapa tempat," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.