Sukses

Polisi Usut Temuan Komnas HAM soal Penyerangan Novel Baswedan, Jika...

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan apabila Komnas HAM membentuk tim pemantau atas kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan apabila Komnas HAM membentuk tim pemantau atas kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polisi justru terbantu dengan adanya pihak lain yang ikut mencari kebenaran dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, polisi meminta agar Komnas HAM selalu memberikan perkembangan atas pemantauan. Sebab, ini akan mempermudah polisi menelusuri temuan Komnas HAM soal penyerangan Novel Baswedan.

"Lembaga lain membuat, mencari buat informasi itu tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Namun, Argo menegaskan tidak semua informasi akan ditindaklanjuti. Polisi, lanjut dia, hanya bertindak berdasarkan fakta hukum. Termasuk dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Fakta hukum inilah yang akan diproses penyidik.

"Kalau itu fakta hukum, akan kita cek. Kalau asumsi, kita abaikan," ujar Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Bulan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelesaian kasus ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegak hukum.

"Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada institusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Lantaran sifatnya yang berupa rekomendasi, Komnas HAM mengaku tidak memiliki kewenangan lebih. Apalagi pihaknya menyadari, desakan kepada Presiden untuk dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) pun belum direspons.

"Jadi rekomendasi Komnas HAM sewajarnya ditaati pemerintah, tapi ini tergantung political will pemerintah sendiri ya," timpal Sandrayati Moniaga, Komisioner HAM yang didapuk sebagai ketua tim.

Dijelaskan, Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.

Komnas HAM menilai, kasus ini telah menyedot perhatian luas masyarakat, sehingga patut mengundang elemen publik bergabung dalam tim. Karena itu, dalam tim ini bergabung sejumlah nama dari beragam latar belakang dan profesi.

Mereka antara lain Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanto. Dari Komisioner Komnas HAM sendiri ada Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, dan juga Choirul Anam.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.