Sukses

Respons UU MD3, Polri Godok Peraturan Kapolri

Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Pasal 73 ayat 4 yang ada di dalam revisi UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Pasal 73 ayat 4 yang ada di dalam revisi UU MD3.

Dalam pasal yang menuai polemik itu, diatur bahwa DPR berhak memanggil paksa lewat kepolisian kepada siapa pun yang mangkir tiga kali panggilan dewan.

"Jadi sesuai apa yang saya sampaikan, Polri akan merespons dengan membuat perkap. Nanti kita lihat materi substansi dari UU MD3 itu apa, baru nanti buat sama penjabarannya," kata Irjen Setyo Wasisto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Namun, Setyo masih enggan membuka apa saja yang menjadi poin-poin dalam perkap nantinya. Yang jelas, kata Setyo, saat ini perkap masih harus melewati serangkaian proses.

"Ya kapan selesainya tunggu saja kan ada prosesnya," imbuh dia.

Sejak disahkan 14 Maret kemarin, UU MD3 masih menuai polemik. Banyak yang menafsirkan isi pasal-pasal di UU MD3 memberangus kebebasan berpendapat terkait kinerja anggota dewan. Presiden Jokowi juga menolak menandatangani revisi UU MD3 itu. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Tunggu MK

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, pihaknya hanya akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU MD3 oleh sejumlah pihak.

“Kami di DPR saat ini hanya dalam posisi menunggu hasil keputusan MK,” ujar Bamsoet dalam bincang pagi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu, 18 Maret 2018.

Menurutnya, walaupun DPR bisa mengubah UU Nomor 2 Tahun 2018, hal itu tidak akan dilakukan.

"Karena kalau kami ubah lagi, nanti dibilang kita berubah lagi. DPR akan menerima apapun keputusan MK," ucapnya.

Bamsoet menegaskan, revisi UU MD3 yang baru saja disahkan ini merupakan kebutuhan DPR. Namun, dia mengatakan akan tetap mematuhi apa pun keputusan MK nantinya.

"Kita sebagai pelayan rakyat pastinya akan manut kepada keputusan MK. Perlu disadari UU MD3 itu kebutuhan DPR," tutur dia.

Politikus Partai Golkar ini membantah kalau dengan revisi UU MD3 adalah sebagai upaya DPR untuk membentengi diri.

"Kita tidak membentengi diri dengan kekebalan. DPR tidak antikritik, tidak antidemokrasi atau mau senang sendiri," jelas Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.