Sukses

Wakil Ketua DPR dari PDIP Dilantik Siang Ini

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan pelantikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, pelantikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa 20 Maret 2018. DPR juga akan melantik 12 anggota DPR yang menjalani pergantian anggota antar waktu (PAW) pada rapat paripurna tersebut.

"Selasa pagi Pimpinan DPR akan mengadakan rapat pimpinan DPR, yang akan dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti Bamus guna, membahas pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru dan pergantian anggota DPR antarwaktu," ujar pria yang karib disapa Bamsoet kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 19 Maret 2018.

Siang harinya, lanjut dia, langsung dilakukan rapat paripurna untuk melantik Wakil Ketua DPR yang baru dan PAW anggota tersebut.

Dia menjelaskan, surat penunjukan Wakil Ketua DPR dari PDIP sudah diterima pimpinan DPR. Surat yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut menunjuk Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Bamsoet mengatakan, Utut akan dilantik sebagai pimpinan DPR baru karena ada tambahan jatah pimpinan bagi PDIP sebagai partai pemenang pemilu di DPR dan MPR, sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Hari ini (Senin 18 Maret 2018) surat penunjukan Wakil Ketua DPR yang baru dari PDI Perjuangan sudah kami terima. PDI Perjuangan mengirim kader terbaiknya, Utut Adianto, sebagai Wakil Ketua DPR yang baru. Penambahan kursi unsur pimpinan MPR dan DPR itu diberikan kepada PDIP selaku partai memenang Pemilu 2014," papar Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Pengaruh Uji Materi di MK

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru tidak terpengaruh dengan uji materi UU MD3 yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata Bamsoet, uji materi hanya dilakukan terhadap beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.

"Pasal mengenai penambahan satu kursi Wakil Ketua DPR di UU MD3, tidak termasuk dalam pasal yang akan diuji materiil oleh Mahkamah Kontitusi. Pelantikan sudah sesuai dengan UU MD3 yang resmi berlaku pada tanggal 15 Maret lalu. Tidak ada alasan bagi Pimpinan Dewan untuk tidak segera melakukan pelantikan," kata dia.

Bamsoet mengatakan, ditunjuknya Utut dalam jajaran pimpinan DPR akan membuat konfigurasi politik di parlemen semakin lengkap dan kuat. Mengenai bidang apa yang akan dipegang Utut nanti, menurutnya akan dibahas oleh pimpinan dewan setelah pelantikan.

Bamsoet berharap, koalisi partai politik pendukung pemerintah di Parlemen dapat menjaga situasi yang kondusif selama perhelatan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 mendatang.

"Kami berharap PDIP, Golkar dan partai pendukung pemerintah lainnya bisa menjaga suasana kondusif di tahun politik ini. Sehingga, pemerintah bisa fokus melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik demi kepentingan masyarakat," tuturnya.  

Dia menambahkan, pada rapat paripurna juga akan dilakukan pelantikan 12 anggota DPR yang menjalani PAW. Sebanyak tujuh anggota berasal dari Fraksi PKB, dua anggota dari Fraksi Nasdem, satu anggota dari Fraksi PKS, satu anggota dari Fraksi Hanura, dan satu anggota dari Fraksi PAN.

"Saya berharap dengan bertambahnya wakil ketua DPR dan masuknya anggota baru dari pergantian anggota antar waktu, akan memberikan tambahan energi positif bagi DPR. Wakil Ketua DPR dan anggota dewan yang baru harus bisa mewarnai kinerja DPR agar lebih baik lagi," pungkas Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.