Sukses

VIDEO: PNS Pria Bisa Cuti saat Istri Melahirkan

Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.

Liputan6.com, Jakarta Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.