Sukses

KPK Buka Peluang Jerat Bupati Abdul Latif dengan Pencucian Uang

Menurut Febri, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk pembuktiaan ke arah pengembangan perkara.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif terkait kasus dugaan suap proyek RS Damanhuri. KPK pun membuka peluang untuk mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyitaan sudah dilakukan sejak kasus tindak pidana korupsi sebelumnya. Kemungkinan pengembangan bisa saja, sepanjang memang ada buktinya. Termasuk kemungkinan pengembangan ke TPPU tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Menurut Febri, saat ini penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk pembuktiaan ke arah pengembangan perkara.

Adapun 16 kendaraan mewah milik Abdul Latif yang disita KPK terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Yakni dua mobil Rubicon, dua Hummer, satu Cadilac Escalade, satu Toyota Vellfire, satu BMW sport, dan satu Lexus SUV. Sementara untuk motor, KPK menyita empat Harley, satu BMW, satu Ducati, dan satu motor Trail KTM.

"Kemarin dibawa ke Jakarta karena pertimbangan kebutuhan pembuktian, perawatan dan proses hukum lanjutan sampai eksekusi," sambung Febri.

Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HST Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Fee Bertahap

Abdul Latif diduga menerima fee proyek secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.