Sukses

Menkumham: UU MD3 Resmi Berlaku, Silakan Kalau Mau Gugat

Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah dapat digugat, sebab sudah sah menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah sah dan mendapatkan penomoran dalam lembaran negara.

Dengan penomoran itu, UU MD3 sudah dapat digugat, sebab sudah sah menjadi UU.

"Jadi, kalau sekarang mau mengajukan judicial review (uji materi) silakan. (penomoran) UU Nomor 2 Tahun 2018," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dia menyebut Presiden Jokowi telah mengetahui penomoran UU MD3 tersebut. Yasonna beralasan penomoran itu juga melalui sekretariat negara atau Setneg.

"Ini dari Setneg nomornya, jadi tentunya presiden sudah ada," ucapnya.

Disinggung kehadirannya di Kompleks Parlemen, Yasonna mengaku untuk menyakan jadwal pelantikan pimpinan di MPR.

"Itu urusan pribadi tidak terkait UU MD3. Kita mau dengar dari mereka pelantikannya kapan," jelas Yasonna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Tolak Tandatangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak (MD3).

"Ya kan hari ini sudah berakhir, dan saya perlu sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi di alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 besok, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.

"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi.

"Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.