Sukses

Sidang Cerai Ahok Kembali Digelar Hari Ini

Pada pekan lalu, Tim Pengacara Ahok juga menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Agendanya, mendengarkan keterangan para saksi.

Pengacara Ahok, Fify Lety Indra enggan membeberkan siapa saja yang akan dihadirkan pada sidang kali ini. "Nanti ya," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Mereka adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn.

Keduanya adalah staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Keduanya dihadirkan pengacara untuk memperkuat argumen ketidakcocokkan antara Ahok dengan sang istri, Veronica Tan.

Sementara pada pekan lalu, Tim Pengacara Ahok juga menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y. Pendeta Y adalah pemuka agama di gereja tempat keluarga Ahok sering beribadah.

Saat itu, pengacara juga membawa surat dari Ahok kepada Vero dan surat balasan dari Vero ke Ahok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Bukti

Ahok melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan bukti perselingkuhan yang diduga dilakukan Veronica Tan bersama pria.

"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu 21 Februari 2018).

Josefina menyampaikan setidaknya ada 12 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. Antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT. Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.

"Screen shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.