Sukses

Daftar Hakim dan Pejabat Pengadilan Terjaring OTT KPK, Siapa Saja?

Institusi penegak hukum di Tanah Air kembali ternoda dengan penangkapan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Institusi penegak hukum di Tanah Air kembali ternoda dengan penangkapan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Maret 2018. Yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika yang diciduk oleh tim penindakan KPK.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta dari dua orang pengacara bernama Agus Wiratno dan HM Saifudin.

Agus dan Saifudin menyuap Hakim Wahyu Widya untuk memenangkan gugatan perdata yang dikawalnya. Yakni gugatan perkara one prestasi agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli pemberian pinjama utang.

Penangkapan terhadap hakim bukan hanya kali ini saja. Berikut ini rangkuman Liputan6.com tentang hakim dan pejabat pengadilan yang terjaring operasi senyap tim penindakan KPK.

1. Hakim MK Patrialis Akbar-Akil Mochtar

Pada awal 2017, KPK menangkap Hakim Konstitusi Patriais Akbar tepatnya 25 Januari di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelum Patrialis ditangkap, KPK lebih dahulu mengamankan orang dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Penangkapan Kamaludin dilakukan tim KPK di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah itu, tim penindakan bergerak ke kantor Basuki Hariman yang berlokasi di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Tim KPK tidak hanya mengamankan Basuki, tapi juga sekretaris beserta karyawannya.

Patrialis terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya NG Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima US$ 50.000, dan Rp 4 juta.

Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Tindakan Patrialis ini dinilai menggarami luka di MK yang masih menganga. Pada 2 Oktober 2013 lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya. Dia diduga terlibat suap dalam penanganan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Akil Mochtar divonis seumur hidup. Dia dinilai terbukti menerima uang lebih dari Rp 57 miliar dan US$ 500 ribu selama menjadi hakim konstitusi.

Vonis itu dijatuhkan setelah hakim menganggap Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara, yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu

Pada Rabu 6 September 2017, tim Satgas KPK menangkap seorang hakim bernama Dewi Suryana. Dewi merupakan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Bersama Dewi, tim juga mengamankan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang didapat dari Mahkamah Agung (MA). Setelah mendapat informasi dari MA, tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB langsung mengamankan pensiunan Panitera Pengganti Dahniar‎, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S, serta pihak swasta berinisial DEN. Ketiganya diamankan di rumah Dahniar.

Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan 'Panjer Pembelian Mobil' tertanggal 5 September 20‎17.

Kemudian pada Kamis, 7 September 2017, sekitar pukul 00.00 WIB, KPK mengamankan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan di kediamannya. Selanjutnya pukul 01.00 WIB, tim mengamankan hakim Dewi Suryana di tempat tinggalnya pula.

Masuk pukul 02.46 WIB, tim satgas kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang sebesar Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran dalam sebuah kantong plastik hitam. Kelima orang itu dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Usai diperiksa, kelimanya di‎bawa ke Gedung KPK Kuningan Jakarta.

Sementara itu di Bogor, Kamis pukul 20.37 WIB, KPK mengamankan pihak swasta ‎Syuhadatul Islamy di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat. Yang bersangkutan juga langsung dibawa ke Gedung KPK.

OTT tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara terdakwa Wilson yang terjerat kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013.

KPK sendiri menetapkan tiga tersangka dalam OTT Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka adalah Hakim Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan‎, dan pihak swasta Syuhadatul Islamy.

3 dari 4 halaman

3. Hakim PT Manado Sudiwardono

Tak sampai satu bulan dari penangkapan Dewi Suryana, pada Sabtu 7 Oktober 2017, tim penindakan KPK kembali menangkap seorang hakim. Yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Sudiwardono diduga menerima suap dari anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu dari Aditya Anugrah Moha.

Penangkapan terhadap keduanya bermula saat Sudiwardono beserta istri tiba di Jakarta dari Manado menuju hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Hotel itu diduga dipesan oleh Aditya Anugrah Moha.

Pada Jumat 6 Oktober 2017, pukul 23.15 WIB, sekembalinya dari makan malam, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu diduga uang diserahkan Aditya Anugrah Moha di pintu darurat hotel.

Kemudian tim KPK menangkap Aditya beserta ajudannya di lobi hotel. Saat tim KPK ke kamar hotel Sudiwardono ditemukan SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu dalam amplop cokelat. Dalam proses tangkap tangan itu, tim KPK juga mengamankan SGD 11 ribu di mobil milik Aditya.

 

4 dari 4 halaman

4. Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi

Pada 21 Agustus 2017, tim penindakan KPK mengamankan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi, dan seorang kuasa hukum bernama Akhmad Zaini.

Penangkapan ini bermula ketika pemilik Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik menyuap Tarmizi dengan uang sejumlah Rp 425 juta agar perkara perdata yang menyangkut perusahaan itu dapat ditolak.

Kasus ini bermula atas gugatan perdata oleh EJFS ke PT ADI atas perkara cedera janji karena tidak menyelesaikan tugas sesuai waktu sehingga mengakibatkan kerugian. Penggugat meminta ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan 131 ribu dolar Singapura.

Untuk mengamankan kasus, Akhmad Zainu selaku kuasa hukum PT ADI membuat kesepakatan dengan panitera pengganti Tarmizi untuk menyerahkan uang sebesar Rp 425 juta. Uang ini diserahkan agar gugatan ditolak.

Putusan akan dilakukan 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda.

Penyerahan uang pun dilakukan bertahap menggunakan transfer. Pertama 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana awal operasional. Kemudian, 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta dengan disamarkan sebagai pembayaran DP tanah.

KPK mengungkap penyerahan terakhir dilakukan pada 21 Agustus 2017 sebanyak Rp 300 juta. Uang itu disamarkan sebagai pelunasan pembayaran tanah. Tarmizi sudah terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK