Sukses

Dampak Aturan Ganjil-Genap, Kalimalang Jadi Titik Kemacetan

Penerapan paket kebijakan di Tol Cikampek, salah satunya ganjil-genap, dapat mengurangi kepadatan kendaraan di dalam tol hingga 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menginisiasi aturan baru di Tol Cikampek-Jakarta. Salah satu yang diterapkan adalah pembatasan Ganjil-Genap.

Selain itu, ada dua butir kebijakan lagi yang diterapkan di sana. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa, menjelaskan penerapan paket kebijakan itu diimplementasikan dalam bentuk operasi Green Line.

Ia meyakini, penerapan paket kebijakan di Tol Cikampek dapat mengurangi kepadatan kendaraan di dalam tol hingga 20 persen.

"Dengan dilakukannya kebijakan seperti ini Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan menurun level of service-nya, lebih lancar sekitar 20 persen," ujar dia Irjen Royke Lumowa di Gerbang Tol Bekasi Barat, (12/3/2018)

Meski mengurangi kepadatan di dalam tol, Royke mengakui kebijakan baru ini akan berdampak di jalan non-tol. Kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap, misalnya, terpaksa berpindah menggunakan akses sepanjang jalan Kalimalang.

"Jadi di Kalimalang akan ada peningkatan," jelas dia.

Pantauan Liputan6.com di sepanjang jalan Kalimalang, mulai dari Pangkalan Jati hingga menuju pertigaan lampu merah Halte Kebon Nanas, kepadatan kendaraan lebih panjang dari biasanya.

Sebelum penerapan ganjil-genap di Tol Cikampek, kepadatan kendaraan biasanya dimulai sejak melewati Mall Cipinang Indah. Di hari pertama penerapan aturan itu, kemacetan sudah terjadi sejak perempatan lampu merah Pangkalan Jati.

Pemberlakuan paket kebijakan dalam mengatasi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sendiri diresmikan dalam Launching Operasi Green Line dan Pemberlakuan Paket Kebijakan Penanganan Kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Mega City Bekasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butir Paket Kebijakan di Tol Cikampek

Kebijakan itu dicetuskan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri No. PM 18 Tahun 2018. Peraturan ini meliputi:

1. Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

2. Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

3. Pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.