Sukses

Aturan Ganjil Genap di Tol Bekasi, Ini Jalur Alternatifnya

Masyarakat yang terdampak aturan ganjil genap bisa menggunakan bus dengan tarif Rp 20.000.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai diberlakukan hari ini, Senin (12/3/2018). Waktu pemberlakuannya dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Pada hari pertama penerapan atau pada tanggal 12, mobil dengan pelat nomor akhir genap yang hanya bisa masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui dua pintu tol tersebut. Sehari kemudian atau pada tanggal 13 berganti mobil dengan pelat nomor ganjil bisa melalui kedua pintu tol tersebut.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai pihak yang menerapkan kebijakan ganjil genap memberikan jalur alternatif terhadap kendaraan yang tidak bisa melintas di pintu tol Bekasi karena terganjal masalah pelat nomor.

"Saat tanggal genap, untuk kendaraan pelat nomor ganjil tetap bisa masuk ke jalan tol Jakarta-Cikampek namun melalui alternatif seperti melalui pintu tol Tambun dan Pondok Gede," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kantor Jasa Marga, Kamis 8 Maret 2018.

Dengan terurainya kendaraan yang masuk ke jalan tol Jakarta-Cikampek ini, Bambang mengaku akan memperlancar arus kendaraan itu sendiri. Saat ini laju kecepatan kendaraan hanya di kisaran 15-20 km per jam, nantinya dengan manajemen lalu lintas baru tersebut bisa mencapai 40 km per jam.

Dia menjelaskan, tidak hanya pengaturan ganjil genap dalam rangka mengurangi tingkat kepadatan di jalan tol Jakarta-Cikampek, melainkan hal itu juga dibarengi dengan dua kebijakan pendukung lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJT Siapkan 60 Bus

Kebijakan tersebut yaitu peningkatan penyediaan angkutan umum, seperti bus. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat nomor ganjil, pada 12 Maret nanti bisa menggunakan bus menuju ke Jakarta. Setidaknya, disiapkan 60 bus kelas premium dengan tarif Rp 20 ribu.

Kebijakan pendukung lainnya yaitu dengan pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional).

"Jadi semua ini harus dilakukan secara bersamaan dan semua saling mendukung, kalau salah satu tidak dilakukan ya percuma," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.