Sukses

Anies: Tak Ada Pasal di Undang-Undang yang Larang Profesi Tukang Becak

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan hanya di DKI Jakarta becak dilarang beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji regulasi larangan becak di Ibu Kota. Gubernur DKI Anies Baswedanberalasan tidak terdapat undang-undang (UU) yang menyatakan pelarangan operasional becak.

Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengatakan tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang melarang profesi becak. DKI, menurut dia, menjadi satu-satunya yang melarang becak.

"Tidak ada satu pun pasal di undang-undang yang melarang orang berprofesi sebagai abang becak. Hanya perda di Jakarta dan itu melarang eksistensinya, biarkan jadi masa lalu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (11/3/2018).

Hari ini, Anies mendapat sumbangan prototipe becak listrik dari politikus PAN, Hanafi Rais. Anies sangat mengapresiasi hal itu.

Dia menyebut transportasi tradisional tersebut dimodifikasi menjadi lebih modern meski bentuk aslinya tidak berubah.

Becak listrik juga dinilai lebih hemat energi. Sebab, penggeraknya adalah dinamo yang dipasang di bawah jok becak. Namun, tetap saja, agar becak listrik bisa beroperasi, regulasi di Pemprov DKI perlu direvisi. Karena itu, Anies mengatakan akan mengkaji ulang.

Apalagi, menurut Anies, alat transportasi hemat engergi tengah tengah menjadi tren di dunia.

"Secara prinsip enggak beda banyak (dengan becak konvensional), sama-sama penumpang satu atau tiga. Kami nanti akan atur dari sisi perda," ucap Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Anies

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafie Rais memperkenalkan prototipe becak listrik kepada masyarakat Jakarta. Becak listrik tersebut mulai diperkenalkan di kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day, di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Pantauan Liputan6.com Hanafi mengayuh becak yang dicat dengan nuansa putih biru itu dari Bundaran Patung Kuda hingga Balai Kota, Jakarta. Beberapa tim Hanafi mempersilahkan para pengunjung car free day untuk menaiki becak tersebut.

"Ayo Mbak, Mas boleh naik, apalagi buat foto-foto," kata salah seorang tim dari Hanafi pada Minggu (11/3/2018).

Adapun Hanafi menjelaskan becak listrik tersebut dapat digunakan secara dikayuh ataupun menggunakan dinamo yang dipasang di dekat pedal sepeda.

"Iya ini bisa (dikayuh) bisa gunakan dinamo ya," ucap Hanafi.

Hanafi menyatakan dinamo pada becak tersebut dapat menempuh jarak 40 kilometer dalam sekali mengisi daya. Untuk kecepatan, becak itu dapat digunakan dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

"Untuk waktu pengisian daya itu tiga jam full," jelas Hanafi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.