Sukses

Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis mantan Bupati Nias Binahati B Baeha dengan hukuman 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis mantan Bupati Nias Binahati B Baeha dengan hukuman 2 tahun penjara. Binahati dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 kepada PT Riau Airlines.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini," kata Hakim Ahmad, di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (9/3/2018). 

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pembayaran uang pengganti. Sebab, mantan Bupati Nias tersebut dinilai tidak menikmati uang hasil kerugian negara. Uang itu hanya dinikmati pihak PT Riau Airlines.

"Terdakwa dinilai tidak menikmati uang kerugian negara. Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati PT Riau Airlines," ucap hakim Ahmad.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Binahati dengan hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.

Mantan Bupati Nias tersebut langsung menyatakan banding. "Saya banding yang Mulia Hakim," ucap Binahati. Mendengar kata banding yang diucapkan Binahati, pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Binahati didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Nias melakukan dengan menyertakan modal ke PT Riau Airlines. Penyertaan modal tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.

Terdakwa juga diduga menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan terindikasi korupsi pada penyertaan modal secara ilegal dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias. Sementara kerja sama Pemerintah Kabupaten Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines, tidak ada dasar hukum.

Seharusnya diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerja sama secara legalitas. Atas hal ini, Binahati dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar.

Mantan orang nomor satu di Nias tersebut sebelumnya juga pernah dihukum pada 2011 silam. Saat itu, Binahati dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias, yang berasal dari mata anggaran 2006-2008, dengan kerugian negara Rp 3,1 milliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.