Sukses

Orang Ini Ditangkap karena Hina Jokowi, Prabowo, hingga Rizieq Shihab

Pelaku penyebar ujaran kebencian pada Jokowi memiliki kemampuan meretas akun media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyebar hoax dan ujaran kebencian berinisial KB. Selain menyebar isu hoax kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama, pria 30 tahun ini juga menghina sejumlah tokoh dan pejabat negara.

"Dia menyerang Said Agil, Prabowo, Jokowi, menghina Ibu Megawati, dan menyerang HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Irwan menuturkan, KB memiliki kemampuan meretas akun media sosial. Sejauh ini berdasarkan pengakuannya, setidaknya sekitar 1.000 akun Facebook telah diretas. Dari akun-akun itu pula KB menyebarkan konten hoax dan ujaran kebencian.

Bukan hanya itu, KB juga memiliki sejumlah blog dengan nama dan bentuk yang menyerupai portal media-media daring ternama. Blog-blog tersebut juga berisi konten hoax dan ujaran kebencian yang kemudian dibagikan di media sosial agar dibaca orang banyak.

"Konten ini ada yang sebagian dibuat sendiri dan juga sebagian dia repost dari orang lain," ucap Irwan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KB diketahui telah melancarkan aksinya selama setahun terakhir. Motif utama kejahatan ini, yakni faktor ekonomi. Karena itu, ia menyebarkan hoax dan melakukan ujaran kebencian kepada Jokowi, Prabowo, hingga Rizieq. 

KB diketahui mencari keuntungan melalui konten-konten yang dimuat di blognya tersebut. Sejauh ini, polisi belum menemukan keterkaitan aksi KB dengan kelompok tertentu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Tunggal

Diduga, KB melakukan aksinya sendiri. Polisi juga belum menemukan adanya penyandang dana dalam kasus ini.

Sementara, keuntungan didapat KB dari Google Adsense karena blognya sering dikunjungi warganet.

"(Keuntungan) dari pembuatan blog tadi. Yang terakhir itu dia masih punya sisa sekitar 900 dolar, dari Google saja," kata Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.