Sukses

Polisi Tangkap 3 Orang Mengaku Mitra KPK di Subang

Febri menegaskan, KPK tidak pernah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dengan LPPNRI.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Polres Subang mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai 'mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)'. Penangkapan dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Tim Polres Subang mengamankan 3 orang yang mengaku sebagai mitra KPK. Ditemukan juga ID yang tertulis LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Febri menegaskan, KPK tidak pernah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama dengan LPPNRI. KPK juga mengimbau kepada seluruh institusi untuk melapor untuk melapor ke KPK dan polisi, jika ada pihak yang mengaku sebagai mitra KPK.

"Kami pastikan hal tersebut tidak benar dan agar segera melaporkan pada penegak hukum setempat," jelas dia.

Febri mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Subang dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Subang.

Pemeriksaan terhadap 14 saksi tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan pendirian pabrik dengan tersangka Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Data (swasta), Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, dan pengusaha dari PT ASP Miftahhudin.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang khususnya pada periode Bupati Imas dan mendalami kemungkinan adanya pemberian-pemberian lainnya," ucap Jubir KPK itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Bupati Subang

Sebelumnya, Bupati Subang Imas bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta dari PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati (Imas Aryumningsih) ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.