Sukses

Bersama PPATK, KPK Analisis Modus Pencucian Uang Para Koruptor

Pimpinan KPK dan Kepala PPATK pun melakukan pertemuan untuk meningkatkan kerja sama antara dua lembaga itu mencegah modus penyamaran aset yang semakin beragam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan oleh para koruptor.

Pimpinan KPK dan Kepala PPATK pun melakukan pertemuan untuk meningkatkan kerja sama antara dua lembaga itu mencegah modus penyamaran aset yang semakin beragam.

"Dimensi pencucian yang sangat lekat dengan tipikor, dan modus operansi yang semakin kompleks, ‎menuntut kerja sama yang lebih intens antar institusi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.

Menurut dia, beberapa terduga pelaku tindak pidana korupsi mulai menggunakan berbagai modus operandi untuk menyamarkan aset. Hal tersebut membuat KPK berpandangan, perlunya menguatkan penelusuran serta pencegahan modus operandi tersebut bersama dengan PPATK.

"Karena itulah, penguatan kerja sama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," kata Febri.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Kasus

KPK beberapa kali menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka adalah dua mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mantan Wakil Komisi V DPR Yudi Widiana, sampai Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil membongkar transaksi keuangan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    PPATK

  • TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

    TPPU