Sukses

Kembalikan Uang Korupsi Hilangkan Pidana, Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung mengatakan, tindak pidana korupsi yang didukung oleh fakta dan bukti, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali harus dilakukan penindakan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak sepakat dengan adanya korupsi pejabat daerah bisa dihentikan apabila sang koruptor mengembalikan kerugian negara. Dia menilai, harus dilihat dulu bagaimana derajat kesalahannya. Jika ada kesalahan administrasi, maka itu diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tapi kalau tindak pidana korupsi tentunya apalagi didukung oleh fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali harus dilakukan penindakan," kata Prasetyo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Dan menurutnya, pengembalian tidak harus meniadakan tanggung jawab pidananya, kecuali yang ia katakan, jika pelanggaran hanya administrasi karena kemungkinan kesalahan, pembukuan, penghitungan dan sebagainya, dan itu tentunya pihaknya akan bicarakan dengan APIP.

"APIP itu terdiri dari RWIL dan PERPROP dengan BPKT, kita memberikan semacam mereka memperbaiki itu, apalagi seperti saya katakan ada indikasi penyimpangan, buktinya cukup dan tidak terbantahkan ya terpaksa Pak Agus ya KPK, termasuk Pak Kapolri akan bertindak, ini prinsip yang harus dipahami bersama," jelasnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan, selama dalam perjalanan pilkada dirinya dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sudah membuat kesepakatan. Sementara untuk pasangan calon peserta pilkada itu proses hukum perkaranya kalaupun itu ada indikasi tindak pidana korupsi akan dihentikan sementara, setelah itu baru pihaknya akan lakukan penindakan.

"Karena kita menghindari politisasi dan sebagainya, ini berbeda antara Polri dan Kejaksan dan KPK itu berbeda. KPK ketika menangani kasus enggak ada orang yang berani datang, baik polri dan kejaksaan pasti ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, dan sebagainya, ini yang kita hindari," ungkapnya.

Namun, yang paling penting itu baginya adalah bagaimana agar proses Pilkada serentak 2018 ini bisa berjalan dengan aman dan tenang.

"Di samping itu yang paling penting adalah bagaimana pilkada berjalan dengan aman dan tenang, sehingga tidak ada kegaduhan, tentunya akan merusak dan mencederai proses demokrasi," tandas Jaksa Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Kabareskrim

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.

Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," ujar Ari seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.

"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," dia menerangkan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.