Sukses

Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara, Ini Kata Menhub

Benarkah merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara dilarang?

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan soal larangan mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tengah menjadi polemik saat ini. Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun angkat suara.

"Saya enggak tahu aturannya seperti apa. Jadi kita sementara ini sandarkan pada aturan yang ada, yang menindak nanti polisi," kata Budi di Sabuga Bandung, Sabtu (3/3/2018).

Soal merokok saat berkendara, Budi mengaku akan mengkaji hal tersebut. Namun, dia berharap masyarakat yang akan memberi penilaian.

"Nanti kalau kita merasakan merokok itu membahayakan, kita masukkan dalam regulasi. Headset menggunakan musik juga sama. Pasti itu merusak juga atau mengganggu," jelas dia.

Aturan soal berkendara telah tertulis dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

UU LLAJ tersebut sejak disahkan 2009, sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Namun, belakangan muncul perhatian saat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan soal UU tersebut, ketika menjadi narasumber di salah satu radio di Jakarta, Kamis 1 Maret 2018 lalu.

Menurut seorang penanya di radio tersebut, apakah merokok dilarang saat berkendara, Budiyanto menjawab. Namun dia bertanya balik apakah mendengarkan radio dan merokok dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Jawaban itulah yang kemudian dimaknai bahwa polisi akan menindak pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI

Lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa, ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.

"Tidak adak larangan seperti dalam UU 22. Itu tidak benar," ungkap Royke kepada Liputan6.com, Jumat 2 Maret 2018.

Royke juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperbolehkan. Namun dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi. Apakah itu?

"Sopir (dilarang) menonton tv atau video," ucap Royke. (Huyogo Simbolon)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.