Sukses

Rekayasa Penganiayaan, Marbut Masjid di Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Uyu Ruhyana menuturkan, pemasukkan yang diterima sebagai marbut dalam sebulan tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Liputan6.com, Garut - Kasus penganiayaan yang dialami marbut di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial ternyata merupakan rekayasa. Di hadapan polisi, Uyu Ruhyana yang sehari-hari bekerja sebagai marbut di Mesjid Agung Istiqomah, Pameungpeuk, Garut, ini mengaku penganiayaan itu hanyalah rekayasa yang dibuat olehnya dengan harapan mendapat belas kasihan orang atas musibah yang menimpanya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (2/3/2018), ia mengaku butuh uang untuk membeli alat pangkas rumput untuk anaknya. Tersangka Uyu Ruhyana menuturkan, pemasukkan yang diterima dalam sebulan tak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalam sebulan ia hanya mendapatkan uang Rp 125 ribu.

Kecurigaan polisi berawal ketika dilakukan prarekonstruksi tidak ditemukan luka sayatan atau bekas senjata tajam di tubuh tersangka. Tersangka akhirnya mengaku bila penganiayaan itu hanyalah rekayasa.

"Ada sepasang suami istri bapak ibu ke masjid menjumpai Bapak baju dan pecinyanya robek. Ia mengaku habis mendapatkan penganiayaan oleh orang tidak dikenal," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Akibat perbuatannya, Uyu Ruhyana ditetapkan sebagai tersangka pelaporan palsu dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.