Sukses

MUI: MCA Rusak dan Nodai Ajaran Islam

MUI menegaskan, tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang menganjurkan kegiatan seperti yang dilakukan oleh kelompok MCA.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan penggunaan kata Muslim sebagai nama kelompok MCA atau Muslim Cyber Army. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan, tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang menganjurkan kegiatan seperti yang dilakukan oleh MCA.

"MUI menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim dijadikan sebagai nama sindikatnya. Aktivitas dan kegiatan mereka jauh dari nilai Islam. MCA telah merusak dan menodai kesucian ajaran Islam," tulis dia dalam siaran pers kepada Liputan6.com, Kamis (1/3/2018).

Karena itu, MUI mengapresiasi langkah Polri yang cepat meringkus sindikat hoax Muslim Cyber Army (MCA). Menurut Zainut, konten yang disebarkan MCA telah mencederai nama baik negara dengan fitnah dan adu domba.

"Kami apresiasi Kepolisian RI (Polri) telah berhasil meringkus kelompok MCA. Perbuatan tersangka melawan hukum, tidak dibenarkan secara syariah, menimbulkan keresahan, permusuhan dan mafsadat (kerusakan) dalam bernegara," jelas dia.

Zainut menerangkan, MUI telah menetapkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Sebarkan Hoax

Melalui fatwa itu, disebutkan bahwa setiap Muslim bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

"Jadi kami, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," Zainut memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.