Sukses

Sebar Hoax, Pentolan Sindikat MCA Minta Maaf

Luth mengaku mendapat pencerahan selama diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pentolan kelompok Muslim Cyber Army (MCA), M Luth mengungkapkan penyesalannya ke publik. Pria berusia 40 tahun itu mengaku bersalah telah menyebarkan berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

"Saya mengakui telah menyesal. Dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," ujar Luth di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Mewakili lima tersangka lainnya, Luth kemudian meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, termasuk jajaran pemerintah terkait kabar hoax yang telah mereka sebarkan.  Pimpinan kelompok MCA ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoax atau bohong, karena kami tersangka," ucap dia.

Luth mengaku mendapat pencerahan selama diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Mereka akhirnya menyadari bahwa konten yang disebarkan salah.

"Merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis, kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah. Gitu aja," Luth memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Tempat Berbeda

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap enam pentolan MCA secara serentak di empat kota berbeda pada Senin 26 Februari 2018.

Mereka yakni M Luth (40), Riski Surya Darma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.