Liputan6.com, Jakarta Rencana penarikan pajak dari transaksi jual beli lewat media online dinilai memberatkan penjual. Pelaku bisnis online berharap pemerintah memberikan keringanan, khususnya bagi mereka yang baru merintis bisnis online.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (28/2/2018), wacana penarikan pajak juga disayangkan Nadia Admadji. Dia baru saja merintis bisnis online sejak 2017.
Baca Juga
Saksikan Sinetron di Antara Dua Cinta Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Banyaknya peminat jual beli online membuat pemerintah berencana menggali potensi pajak dari toko online. Meski masih wacana, pelaku bisnis online minta keringanan dan mulai menyiapkan strategi.
Advertisement
"Kami rasa untuk online shop yang baru merintis harus ada perbedaan. Kalau memang itu akan diterapkan, kedepannya kita harus mencari modal bisnis yang tepat," ungkap Nadia Atmaji.
Namun, ada pembeli yang mengaku tak masalah dengan adanya pajak. "Ya sebenarnya tidak apa-apa. Kita yang wajib pajak ini harus menaati peraturan pemerintah. Selama harganya masih wajar ya tidak masalah," kata Hanum.
Diprediksi tahun 2020 transaksi jual beli di sektor e-commerce bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun. Adanya pungutan pajak diyakini membuat persaingan usaha jadi lebih sehat.