Sukses

KPU Soal Gugatan PBB: Ada Kekeliruan Dokumen

Partai Bulan Bintang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum, lewat tim kuasa hukumnya Ali Nurdin, membantah Partai Bulan Bintang (PBB) telah memenuhi syarat pada tingkat Provinsi Papua Barat. PBB menyebut pihaknya memenuhi syarat di provinsi tersebut.

Menurut Ali, hal itu keliru. Status PBB yang dibaca oleh ketua KPU Provinsi Papua Barat yang jadi dasar argumen, tidak berdasarkan hasil verifikasi resmi.

"Dokumen yang sebenarnya menegaskan bahwa status penilaian terhadap PBB adalah tidak memenuhi syarat," ucap Ali dalam sidang ajudikasi, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 27 Februari 2018.

Ia mengatakan, perbedaan dokumen tersebut terjadi akibat dokumen yang dibacakan merupakan dokumen tidak resmi yang belum diperbaiki.

"Dikarenakan dokumen yang disodorkan untuk dibaca bukan dokumen resmi, melainkan dokumen yang dilakukan oleh staf yang belum dilakukan perbaikan," katanya

Ali pun kembali membantah, klaim PBB yang menyatakan telah menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi oleh KPUD Papua Barat.

"Hingga batas akhir verifikasi, yakni tanggal 6 Februari 2018, pemohon tidak dapat menghadirkan anggotanya untuk dilakukan verifikasi keanggotaan di Kantor DPC PBB Manokwari Selatan," ujar Ali.

Hal ini yang menyebabkan PBB dianggap tidak memenuhi syarat. Putusan itu kemudian disahkan dalam rapat pleno tingkat Provinsi Papua Barat 12 Februai 2018. Karena itu, KPU menolak verifikasi ulang terhadap PBB. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Partai Bernasib Serupa

Hal yang sama juga terjadi dengan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat. KPU lewat kuasa hukumnya Robikin menolak pernyataan ketiga partai tersebut yang menyatakan perlu dilakukan verifikasi ulang.

Menurut Robikin, verifikasi tidak lagi diperlukan karena ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administratif. Ketentuan KPU sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 50 ayat 1 pun tetap berlaku.

"Karena secara administratif sudah TMS, maka menurut hukum tidak perlu ada penelitian verifikasi lebih lanjut," ucap Robikin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.