Sukses

Kelompok Penyebar Hoax MCA dan Saracen, Serupa tapi Tak Sama

Konten yang disebarkan Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA) memiliki kemiripan, yakni bernuansa provokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, ada kemiripan antara MCA dengan kelompok Saracen yang diungkap Polri beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa karakteristik yang agak mirip, agak mirip ya, tetapi ini berbeda," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Kemiripan tersebut terlihat dari konten yang disebarkan, yakni bernuansa provokasi.

"Upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu negatif tentang PKI, tentang penganiyaan ulama, terus juga dalam tanda petik menghujat pemimpin negara dan beberapa tokoh-tokoh tertentu," ucap Iqbal.

Hal yang sama juga disampaikan Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar. Hanya saja, kelompok Saracen lebih terstruktur ketimbang MCA.

"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," ucap Irwan.

Hanya saja Irwan belum bisa mengungkapkan motif penyebaran konten hoax dan hate speech oleh Muslim Cyber Army ini. Apalagi sebagian pelaku baru ditangkap pada Senin 26 Februari 2018 kemarin dan masih diperiksa secara intensif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka Ditangkap

Dalam dua hari ini, polisi menangkap enam tersangka penyebaran hoax dan hate speech jaringan MCA. Mereka ditangkap di lima kota berbeda, yakni Jakarta, Pangkal Pinang, Jimbaran, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta pada Senin kemarin.

Tersangka berinisial ML (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka berinisial RS ditangkap di Jimbaran, Bali.

Tersangka berinisial YUS ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Tersangka berinisial RC di Palu. Satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta belum diungkap identitasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang terkait kasus hoax dan hate speech. Hanya saja saat itu polisi belum membeberkan mereka berasal dari jaringan MCA.

"Kemarin tanggal 26 tangkap enam orang, sebelumnya kita juga udah tangkap delapan orang. Jadi (total) 14 oranglah. Anggota CMA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya aja," kata Irwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.