Sukses

Dewan Etik MK Akan Panggil Pelapor Arief Hidayat Minggu Depan

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil pihak-pihak yang melaporkan ketua lembaga itu, Arief Hidayat, pada minggu depan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil pihak-pihak yang melaporkan ketua lembaga itu, Arief Hidayat, pada minggu depan.

"Minggu depan baru mau dipanggil yang melapor," ucap anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut dia, Dewan Etik MK akan memeriksa pelapor terlebih dahulu sebelum meminta keterangan terlapor. "Memeriksa yang melapor dulu, baru yang terlapor," ujar Gus Sholah.

Sementara itu, Ketua Dewan Etik MK, Achmad Rustandi, menyatakan, pihaknya bukan sengaja berlama-lama menangani berkas laporan yang masuk. Akan tetapi, pihaknya harus memeriksa setiap berkas laporan secara hati-hati, termasuk soal Arief Hidayat.

"Jadinya kita berhati-hati betul. Maunya saya sebagai bekas demonstran, maunya cepat. Kalau sekarang harus ada aturannya. Melihat juga mereka punya hak, kemudian menjaga marwah mahkmah, dan menjaga mereka juga tidak boleh diperlakukan, tidak bisa sewenang-wenang. Saya maunya juga cepat gitu," kata Rustandi.

Dia mengatakan, masyarakat boleh saja mengatakan Dewan Etik MK lemah. Namun perlu diingat, Dewan Etik MK selalu bekerja dengan aturan yang ada.

"Kita terimalah, tapi kami harap mereka baca juga peraturannya. Dan jangan lupa itu kan diumumkan secara terbuka. Masing-masing pendapat ada dasarnya," pungkas Rustandi.

Sebelumnya, banyak elemen yang melaporkan Arief Hidayat dan memintanya untuk mundur. Hal ini terjadi lantaran dia sudah terkena dua sanksi ringan karena melanggar etik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Etik Ringan

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik  Ketua MK Arief Hidayat. Pada pemeriksaan yang selesai 11 Januari 2018 itu, Arief terbukti melanggar etik ringan.

"Berdasarkan pemeriksaan, secara singkat kami sampaikan bahwa pada 11 Januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan hasilnya Dewan Etik menyatakan, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Akan tetapi, dia memastikan, Ketua MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik, baik terkait pencalonannya sebagai hakim atau apa pun.

Pada 2016, Arief juga diberi sanksi teguran lisan karena terbukti mengirim memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono. 

Katebelece itu berkepala surat MK pada April 2015. Pada surat singkat itu, Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman, yang diklaim sebagai kerabatnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.