Sukses

Sidang Suap APBD Jambi, Uang Ketok Palu dan Tangisan Terdakwa

Agar RAPBD Jambi 2018 berjalan mulus, maka diperlukan uang 'pelicin' agar anggota dewan hadir dalam pembahasan anggaran tersebut, ungkap salah seorang saksi dari anggota DPRD Jambi

Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang ketiga kasus dugaan suap APBD Jambi 2018 senilai Rp 4,5 triliun, Senin 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang kali ini merupakan sidang ketiga atas tiga terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan.

Agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi. Tim jaksa dari KPK menghadirkan sejumlah saksi yang sebagian besar adalah anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, Ismet Kahar, Gusrizal dan Poprianto.

Kemudian anggota dewan lain yakni M Juber, Supardi Nurzain, Nurhayati dan Yanti Maria Susanti. Sementara ada satu orang saksi berhalangan yakni Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Ujang Hariadi.

Satu per satu para wakil rakyat yang dihadirkan itu buka-bukaan soal kasus suap APBD Jambi tersebut. Seperti pengakuan Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar. 

Pada kesaksiannya, politikus Gerindra ini mengakui ada sejumlah permintaan uang yang disebutnya sebagai uang ketok palu. Bahkan termasuk dari Ketua DPRD yakni Cornelis Buston.

"Saya mendengar pada saat rapat tertutup. Waktu itu, El Helwi dari PDIP yang meminta uang kepada Erwan Malik. Intinya memang ada permintaan uang," ucap Syahbandar di muka persidangan.

Permintaan itu, kata dia, dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Cornelis Buston. Kemudian Cornelis menganjurkan agar unsur pimpinan dewan tidak meminta uang cash, melainkan meminta fee proyek.

Pada rapat selanjutnya, yakni pertemuan kedua, Syahbandar mengaku mendengar ada permintaan nominal uang ketok palu dan disanggupi oleh terdakwa Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekda.

Sementara itu, saksi lain yakni Yanti Maria Susanti mengakui permintaan uang ketok palu tersebut bertujuan agar anggota dewan hadir dalam rapat pengesahan suap APBD Jambi.

"Agar mencapai kuorum," ucap Yanti.

Tidak itu saja, Yanti juga mengaku rapat pembahasan RAPBD yang pertama tidak mencapai kuorum. "Jadi memang disengaja tidak mencapai kuorum. Tapi kami dari Gerindra tetap hadir pada saat itu," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Saksi Penting

Sementara itu, salah satu jaksa KPK, Trimulyono mengatakan, selain beberapa anggota dewan tersebut, masih akan ada saksi lain yang akan dihadirkan. Di antaranya adalah dua orang staf di Dinas PUPR Jambi. Keduanya adalah Wahyudi dan Ivan.

Menurut dia, keterangan dua orang tersebut dinilai sangat penting. Karena kedua saksi itu adalah orang yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota DPRD.

Di mana dari keterangan salah satu saksi sebelumnya yakni Wasis Sudibyo selaku Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Jambi mengatakan, rumahnya sempat dijadikan 'pos' uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar sebelumnya dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD.

"Total ada lima kardus (berisi uang)," ucap Wasis.

Uang tersebut kemudian dibungkus dalam beberapa plastik hitam yang kemudian dibagi-bagikan oleh Wahyudi dan Ivan sesuai intruksi dari para terdakwa.

 

3 dari 3 halaman

Suap Bermula dari Permintaan Dewan

Tak tahan mendengar keterangan sejumlah saksi yakni anggota DPRD, salah satu terdakwa yakni Saipudin terlihat menangis.

"Saudara tahu kami (eksekutif) dikata-katai pembohong, penipu dan lain sebagainya oleh komisi III," tanya Saipudin kepada saksi sembari menangis saat diberi waktu oleh hakim untuk bertanya.

"Saudara tahu ada permintaan 0,2 persen dari anggaran PUPR oleh Komisi III?. Kami dipaksa," imbuh dia.

Permintaan uang berujung desakan hingga ancaman rapat pengesahan RAPBD yang tidak kuorum juga dikatakan oleh terdakwa lain, Erwan Malik.

Menurut Erwan, permintaan itu diutarakan saat rapat pada Oktober 2017 lalu di ruang pimpinan DPRD.

Pada saat itu, kata dia, pimpinan DPRD meminta jatah setiap anggota dewan mendapatkan uang Rp 200 juta.

"Bahkan Pak Syahbandar (Wakil Ketua DPRD) bilang kepada saya, nilai (uang) itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Erwan.

Tak hanya uang cash, Erwan menyebut ada permintaan kedua yakni jatah fee proyek multiyears. Salah satunya adalah proyek jembatan layang di kawasan Simpang Mayang, Kota Jambi.

"Katanya seperti tahun sebelumnya ada (permintaan fee proyek) jalan di Kecamatan Jangkat," imbuh Erwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.