Sukses

Pengacara Elza Syarief Jadi Saksi Sidang E-KTP Setya Novanto

Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP itu masih mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya untuk Setya Novanto yakni, advokat Elza Syarief, mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto, Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Husni Fahmi, anggota tim fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, serta mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya.

Sidang Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Yanto ini dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan empat saksi yakni, Elza Syarief, Yudi Pramadi, Wahidin Bagenda, dan Husni Fahmi.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buku Hitam Setya Novanto

Setya Novanto selalu membawa buku catatan dalam setiap persidangan. Buku catatan bersampul hitam, yang kemudian disebut 'buku hitam' itu terpantau dibawa sejak sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Apa sih isi buku itu? Benarkan di dalamnya ada informasi dan nama-nama yang diduga menerima bancakan proyek e-KTP, yang dihimpun Setnov untuk melanggengkan langkahnya menjadi justice collaborator?

Saat dikonfirmasi, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, buku itu berisi catatan persidangan.

"Sepanjang yang saya tahu, buku catatan Pak SN itu berisi catatan Beliau atas keterangan saksi, terutama keterangan saksi di persidangan. Kalau ada yang bereaksi keras, menurut hemat saya, tidak sepatutnya sebelum ada klarifikasi," kata Maqdir kepada Liputan6.com, Rabu (7/2/2018 ).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.