Sukses

Calon Perempuan di Pilkada 2018 Masih di Bawah Harapan, Mengapa?

Keikutsertaan bakal calon perempuan di Pilkada 2018 masih di bawah angka 10 persen. Apa alasannya?

Fokus, Jakarta - Keikutsertaan perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ini terbilang masih minim. Kaderisasi perempuan dalam berpolitik sejak dini, dinilai menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan peran perempuan di Pilkada 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (22/2/2018), pada Pilkada 2018 ini tercatat hanya diikuti oleh sekitar 8,85 persen perempuan. Ada 101 perempuan dari total 1.140 pendaftar bakal calon kepala daerah. Hasil temuan itu dibahas dalam pertemuan antara Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Maju Perempuan Indonesia, dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Rabu siang, 21 Februari 2018 di kantor KPU.

Banyak hal yang memberatkan perempuan untuk mengikuti pemilihan umum, seperti adanya ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu 2019, yang berlaku untuk kepengurusan pusat saja, dan tidak berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.

Sementara itu, Perludem sendiri memandang perempuan dinilai lebih merugikan partai ketika terlibat kasus korupsi, jika dibandingkan dengan politikus laki-laki. Maka dari itu, untuk menguatkan posisi perempuan dalam posisi politik dan pemilihan umum, perempuan dianjurkan memiliki basis sosial.

Penguatan posisi perempuan dalam kancah politik juga membutuhkan strategi, seperti menyiapkan kader perempuan sedini mungkin. Sejauh ini partisipasi perempuan pada pilkada belum bisa menembus di atas 10 persen. Pada Pilkada 2017 silam hanya 7,17 persen, sementara partisipasi perempuan di Pilkada 2015 hanya mencapai 7,47 persen.