Sukses

Marak OTT Kepala Daerah, KPK Perluas Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia. Hal tersebut menyusul maraknya korupsi kepala daerah, baik dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun  pengembangan kasus.

Sepuluh provinsi baru yang disasar KPK antara lain, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Lampung.

"KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupaten atau kota di 10 provinsi tersebut. Rapat Koordinasi pencegahan akan dihadiri pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).

Untuk Februari 2018, KPK akan menggelar rakor di Provinsi Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. Sementara tujuh daerah lainnya, akan dilaksanakan rakor pada Maret dan April 2018.

"Untuk tujuh daerah lain diagendakan Maret (Jawa Timur, Kalimantan Barar dan Sulawesi Tenggara), dan April (Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Lampung)," tutur Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Hal

Dia mengatakan ada sembilan hal yang akan dibahas dalam rakor tersebut, yaitu soal pengelolaan APBD (e-planning dan e-budgeting), pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain itu, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dana desa, manajemen ASN, di antaranya tambahan penghasilan pegawai (TPP), barang milik daerah, pendapatan, dan sektor strategis (SDA, pendidikan, kesehatan, infrastruktur).

"Kami harap seluruh Pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan ini dengan iktikad baik. Karena pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati. Jangan sampai ada sikap setengah-setengah, apalagi kepura-puraan sehingga menjadi bersifat seremonial belaka," jelas Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK