Sukses

KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

KPU menggelar pengundian dan penetapan nomor urut partai politik. Dalam pengundian nomor tersebut, terdapat 14 partai nasional serta 4 partai politik lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu malam, 18 Februari 2018, menggelar pengundian dan penetapan nomor urut partai politik, peserta Pemilu 2019. Dalam pengundian nomor tersebut, terdapat 14 partai nasional serta 4 partai politik lokal.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (19/2/2018), pengundian nomor peserta pemilu ini dihadiri oleh Pimpinan KPU, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta para Pimpinan partai politik, nasional maupun lokal.

Hampir seluruh ketua umum partai politik datang, di antaranya Prabowo Subianto, Megawati Soekarnoputri, Erlangga Hartarto, dan Zulkfikli Hasan, kecuali Ketua Umum Partai Demokrat yang diwakili oleh Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang diwakili Sekjen.

Dari hasil pengundian ini, nomor urut 1 ditempati oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di nomor urut 2 Partai Gerindra, nomor urut 3 PDIP, nomor urut 4 Partai Golkar, 5 Partai Nasdem, 6 Partai Garuda, 7 Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8, Partai Perindo 9, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 10, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 11, Partai Amanat Nasional (PAN) 12, Partai Hanura 13, dan Partai Demokrat 14. Sementara itu, hanya 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal, yang mendapatkan nomor urut, setelah sebelumnya diverifikasi oleh KPU. Kini partai-partai tersebut akan bersaing dalam Pemilu 2019 mendatang.