Sukses

Ditangkap Belakangan, Bupati Lampung Tengah Mustafa Sempat Kabur?

Dalam operasi senyap tersebut, tim Satgas KPK mengamankan 17 orang tanpa Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung dan Jakarta pada Rabu 14 Februari 2018.

Dalam operasi senyap tersebut, tim Satgas KPK mengamankan 17 orang tanpa Bupati Mustafa. Lalu, apakah pada saat operasi senyap itu Bupati Mustafa sempat melarikan diri?

"Informasi awal (dugaan adanya suap) memang sudah kami terima, namun pada hari pertama (OTT) kami tidak menemukan bupati pada saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah mengamati adanya dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sejak awal Februari. Menurut Febri, pembahasan APBD Lampung Tengah sendiri terjadi sekitar November 2017.

Namun dalam OTT tersebut, KPK tak menemukan Mustafa. Febri mengatakan, pada saat itu tim penindakan masih fokus untuk meminta keterangan terhadap 17 orang yang turut di amankan.

"Selama pengamanan itu tentu kami mencari siapa saja orang-orang yang terkait dengan dugaan pemberian suap ini. Dan dari perkembangan informasi, kita juga cermati bahwa diduga Bupati punya peran di sana, maka dari itu kemarin kita mengamankan bupati dan ajudannya," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018. Sedangkan Bupati Mustafa ditangkap satu hari setelahnya dan ditahan di Rutan KPK.

Sementara Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Arahan

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.