Sukses

DPR Resmi Setujui Hasil Rekomendasi Pansus KPK

Ada lima aspek yang disoroti Pansus Angket KPK dalam isi rekomendasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan hasil rekomendasi di depan Rapat Paripurna DPR. Laporan tersebut, disampaikan oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar.

Hasil rekomendasi menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan, aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM) hingga anggaran KPK.

Rapat sempat diwarnai sejumlah interupsi sebelum pengambilan keputusan DPR terkait rekomendasi angket. Dua fraksi, yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), enggan memberikan pendapat.

"Demi menjaga konsistensi dan komitmen, kami tidak setuju adanya pansus dan tidak mengutus, tidak ikut membahas hal-hal di Pansus angket. Kami tidak akan beri pendapat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo lantas menanyakan persetujuan forum paripurna mengenai hasil rekomendasi Pansus KPK.

"Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan kewenangan hak KPK, ini apakah dapat disetuji?" tanya Bamsoet.

Dengan serentak menyatakan persetujuannya.

"Setuju," kata mayoritas anggota yang hadir. Dengan demikian, DPR resmi menerima rekomendsasi Pansus Angket KPK.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diserahkan ke Pimpinan KPK

Rekomendasi Pansus Angket KPK sebelumnya sudah dikirimkan pada pimpinan lembaga antikorupsi itu. Menurut Agun Gunandjar, dari sisi kelembagaan Pansus meminta KPK menyempurnakan struktur organisasi.

Tujuannya, kata dia, agar mencerminkan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Itu yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Politikus Golkar itu juga mendorong KPK meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya. Ia mencontohkan seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya.

"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ujar dia.

Selanjutnya poin ketiga dari aspek kelembagaan, Agun menyarankan KPK membentuk lembaga pengawas independen sesuai mekanisme yang ada.

"Ini beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," jelas Agun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.