Sukses

Panglima TNI Ingatkan Urgensi UU Kedaulatan Udara

Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, pembangunan kekuatan udara dari sisi perangkat lunak, urgensinya sangat tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan urgensi keberadaan UU Kedaulatan Udara dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara untuk memaksimalkan pengamanan wilayah kedaulatan udara NKRI.

"UU Kedaulatan Udara dan PP Pengamanan Wilayah Udara penting sebagai landasan bertindak Kohanudnas, sebagai Kotama penegak kedaulatan negara di udara," kata Hadi saat peringatan 56 Tahun Kohanudnas, yang dibacakan Panglima Kohanudnas Marsekal Muda TNI Imran Baidirus di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Hadi mengatakan, pembangunan kekuatan udara dari sisi perangkat lunak, urgensinya sangat tinggi, seiring perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dengan beragam ancaman seperti terorisme, radikalisme, perubahan iklim dan perang proksi.

"Kemajuan zaman, disertai perkembangan teknologi dan dinamika lingkungan strategis dengan ancaman yang beragam, berdampak pula terhadap beragamnya tantangan tugas Kohanudnas ke depan," kata Panglima TNI menambahkan.

Karena itu, dalam pembangunan kekuatan udara selain didukung alutsista modern, radar dan kesiapan pesawat tempur juga perlu didukung regulasi yang mendukung seperti UU Kedaulatan Udara dan PP Pengamanan Wilayah Udara.

Dengan regulasi tersebut pengamanan wilayah udara nasional akan maksimal, kata Panglima TNI menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikembangkan Sesuai Dinamika

Pangkohanudnas Marsda TNI Imran Baidirus mengatakan, pengembangan kekuatan udara nasional dilakukan sesuai dinamika lingkungan strategis yang dihadapi.

"Kohanudnas ingin tidak ada satu celah pun yang dapat digunakan pelanggar wilayah udara nasional. Kami terus berupaya meningkatkan kesiapan alutsista berupa radar, kesiapan pesawat tempur, termasuk kualitas Sumber Daya Manusia," katanya dikutip dari Antara.

Imran mengemukakan, Indonesia memiliki wilayah udara yang luas. Letak dan kondisi geografis Indonesia yang terbuka membuatnya berpotensi mengalami masalah pelanggaran wilayah udara.

Terlebih, kini wilayah udara di atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) telah menjadi jalur penerbangan, dan seiring peningkatan aktivitas ekonomi di kawasan, maka akan semakin banyak pesawat melintasi kawasan ALKI.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.