Sukses

Kasus RJ Lino, KPK Kumpulkan Bukti hingga ke Luar Negeri

RJ Lino terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010, yang menjerat RJ Lino. Penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut hingga ke luar negeri.

"Ada kebutuhan koordinasi dengan pihak luar negeri terkait beberapa bukti yang tidak hanya ada di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 Februari 2018.

Febri mengatakan, penyidik menggunakan segala bentuk kerja sama internasional untuk mendapatkan bukti tersebut. Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus RJ Lino ini.

"Tentu untuk finalisasi perhitungan tersebut, selain unsur-unsur melawan hukumnya yang harus kami pertajam, dari waktu ke waktu perhitungannya juga perlu dilakukan dengan koordinasi bersama BPKP," jelas Febri.

Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk merampungkan berkas penydikan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Sejauh ini, kata Febri, pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk mengonfirmasi soal proses pengadaan termasuk biaya yang dibayarkan dalam pengadaan QCC tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

"Jadi kami rinci kembali proses pengadaannya seperti apa, termasuk kami klarifikasi pengetahuan dari saksi terkait dengan penunjukan rekanan, dan besaran biaya yang dibayarkan saat itu," ucap dia.

Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCC saat menjadi Dirut Pelindo.

RJ Lino memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

RJ Lino terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini