Sukses

Arman Depari: Gantikan Buwas atau Tidak, Tetap Berantas Narkoba

DPR menyebut sosok Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebagai sosok yang layak menggantikan Buwas sebagai Kepala BNN.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas akan mengakhiri masa tugasnya dan menanggalkan jabatannya pada Maret 2018 ini. Belakangan, DPR RI pun menyebut sosok Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebagai sosok yang layak menggantikan Buwas.

Arman sendiri menyambut pernyataan itu dengan santai. Tentunya memang ada sejumlah prosedur yang mesti dipenuhi untuk dapat menjadi kepala BNN.

Dia mengibaratkan seperti sosok yang bermaksud maju menjadi presiden. Butuh kursi dukungan yang cukup untuk itu.

"Ya namanya juga omongan. Menggantikan atau tidak ya saya akan tetap berada di lembaga ini melayani masyarakat, memberantas narkoba," tutur Arman di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Jika memang dirinya digadang-gadang maju dan dianggap layak, lanjut dia, pastinya ada sisi khusus yang dinilai baik. Kalau soal pengalaman, Arman mengaku sudah 15 tahun berkutat di lembaga antinarkoba itu.

Hanya saja, Arman tidak gamblang menyatakan siap menggantikan Buwas.

"Yaa...mungkin ya kan kalau sesuai aturan itu, menjadi kepala BNN harus berpengalaman lima tahun di penegakan hukum dan dua tahun di pemberantasan narkotika," beber Arman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat

Berdasarkan prosedur, syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Isinya adalah:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
  5. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;
  6. Berusia paling tinggi 56 tahun;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  9. Tidak menjadi pengurus partai politik;
  10. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.