Sukses

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK sebelumnya menyatakan membuka penyelidikan baru terkait suap APBD Jambi. Zumi Zola juga sudah beberapa kalai diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

Pengeledahan Rumah Dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBN Provinsi Jambi. Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBN Provinsi Jambi sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Update berikutnya akan disampaikan," kata dia.

Zumi Zola sempat menyampaikan rancangan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di DPRD. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.

RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap RABD Jambi. Yang teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus tersebut.

Usai pemerikasaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi Zola usai diperiksa, Senin 22 Januari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.